
Pada hari ini Senin tgl 25 Nopember 2019, jam 09.00 wib s/d 11.30 wib bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
=======================
Sesuai surat undangan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Nomor : B-1283/L.2.28.3/Enz.3/11/2019, Tanggal 19 Nopember 2019. Perihal Undangan Pemusnahan Barang Sitaan/Barang Rampasan.
Pada hari ini Kepala BNNK Mandailing Natal (AKBP RAMLAN, S. H, M. H), menghadiri Pemusnahan Barang Sitaan/Barang Rampasan baik dalam Perkara tindak Pidana Narkotika maupun tindak pidana lainnya, Barang bukti yang di musnahkan sebanyak 65 perkara meliputi Narkotika, Barang Elektronik, Barang Pakaian, Senjata Tajam dan Barang Berupa Lainnya. Undangan dihadiri oleh Danramil 13 Panyabungan, Kalapas Klas II B Panyabungan, Kemenang Madina, Pengadilan Agama Panyabungan, Dishub Kab. Madina, Dinkes Kab. Madina, Bagian Hukum Setdakab Madina, Bank Syariah Mandiri, Kantor Pos Panyabungan.
Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar.
Demikian dilaporkan kepada pimpinan.
#Stop Narkoba#
#Madina Bersinar#
#Subbag Umum BNNK Madina#