
Bnnkmandailingnatal – Panyabungan
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mandailing Natal (Madina) memusnahkan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Ganja kering siap edar sebanyak lebih kurang 108 kilogram, Selasa (4/10/2022) di halaman Kantor BNNK Mandailing Natal Komplek Perkantoran Payaloting.
Turut hadir Kasi Pidum Kejari Madina Riamor Bangun SH, Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan MM, Perwakilan Lapas Kelas IIB Panyabungan Suyetno, Ketua PWI Muhammad Ridwan Lubis serta mewakili Granat Alkap Masri.
Dalam kesempatan ini Ketua PWI Madina Ridwan Lubis yang dimintakan menyampaikan kata sambutannya mengatakan menyambut Hari Pers Nasional 2022, PWI Kabupaten Mandailing Natal bekerjasama dengan BNNK Mandailing Natal akan menggelar Tes Urin khusus wartawan di Madina.
“Kami sangat mengapresiasi kerjasama dengan BNNK Madina, ini langkah start dan PWI yang pertama, kemudian agar lembaga lain kami himbau seperti Lembaga DPRD dan Pemerintah Daerah untuk turut melaksanakan Tes Urin”, tutupnya.
Kepala BNNK Madina, AKBP Eddy Mashuri Nasution, S.H, M.H mengatakan ganja kering yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi mulai awal Januari hingga Oktober 2022.
Kepala BNNK Madina, AKBP Eddy Mashuri Nasution, S.H, M.H menyebut, kurang lebih 108 kilogram ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu berjumlah 5 kasus. 2 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dan 3 barang temuan tanpa tersangka (Under Cover Buy).
Menurut Kepala BNNK Madina, AKBP Eddy Mashuri Nasution, S.H, M.H, tidak bisa ditutupi lagi bahwa Kabupaten Mandailing Natal merupakan penghasil Tanaman Ganja cukup besar. Kemudian, AKBP Eddy Mashuri Nasution, S.H, M.H menilai peredaran narkoba jenis ganja lebih banyak dari pada jenis narkoba lainnya.
“Kita sudah melakukan LKN 200 persen, yang seharusnya hanya 100 persen. Mudah-mudahan ke depan masyarakat juga lebih berani menyampaikan informasi terkait Penyalahgunaan narkoba ini kepada BNNK Mandailing Natal dan Polres Madina,” katanya.
AKBP Eddy Mashuri Nasution, S.H, M.H mengaku, selama Tahun 2021, Pemkab Mandailing Natal (Madina) hanya memberikan anggaran satu kali pemusnahan di lereng tor sihite Kecamatan Panyabungan Timur. Untuk tahun 2022 tidak ada sama sekali. Pemusnahan Ladang Ganja Tahun 2022 ini merupakan Anggaran DIPA dari BNN Provinsi dan BNN Pusat,” jelasnya.
BNNK Mandailing Natal berharap kepada pemerintah daerah mau memberikan bantuan dana untuk memberantas peredaran gelap narkoba.
Empat tersangka yang diduga sebagai pemilik barang haram yang dimusnahkan itu, akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal enam tahun atau hukuman penjara seumur hidup. Acara dilanjutkan dengan pembakaran barang bukti yang dilakukan Kepala BNNK Madina, Koramil 13 Panyabungan, Kasi Pidum Kejari Madina, mewakili Lembaga Pemasyarakatan, PWI Madina, Granat Madina.