Skip to main content
Pemberantasan

BNNK Mandailing Natal Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Ganja dari Hasil Penangkapan

Dibaca: 20 Oleh 21 Nov 2019November 22nd, 2020Tidak ada komentar
BNNK Mandailing Natal Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Ganja dari Hasil Penangkapan
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pada hari ini Rabu tgl 20 November 2019, jam 14.00 wib s/d selesai bertempat di Halaman BNNK Mandailing Natal
==================

Sesuai Surat Ketetapan Status Barang Bukti Narkotika dari Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor : Pen.Pid/2019/PN.Mdl, Tanggal 11 November 2019. Perihal Pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja.

Kepala BNNK Mandailing Natal (AKBP RAMLAN, S.H, M.H), melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja dari hasil penangkapan 2 tersangka yang dibungkus 2 (dua) paket ganja kering dibalut dengan lakban kuning dengan berat netto 1982 gram, berikut barang bukti daun ganja kering sebanyak lebih kurang 8 kg, dan 19 batang pohon ganja basah yang disisihkan dari Operasi Pemusnahan Ladang Ganja yang telah dilaksanakan pada tanggal 03 November 2019 di Pegunungan Tor Sihite Desa Banjar Lancat Kec. Panyabungan Timur Kab. Mandailing Natal. Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Mandailing Natal, Ketua Pengadilan Agama Mandailing Natal, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Kepala Lapas Mandailing Natal, Kakan Depag Mandailing Natal, Penasihat Hukum, Rekan-rekan Media dan disaksikan oleh kedua tersangka.

Diharafkan dengan adanya contoh ini, masyarakat Mandailing Natal dapat memahami dan membantu pemerintah dalam memberantas peredaran Narkoba dibumi Gordang Sembilan ini. Karena Mandailing Natal ini terkenal dengan Kota Santri di Sumatera Utara dengan Masyarakat nya yang Religius.

Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar.

Demikian dilaporkan kepada pimpinan.

#Stop Narkoba#
#Madina Bersinar#
#Sie Pemberantasan BNNK Madina#

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel