Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Dibaca: 3 Oleh 17 Jul 2019November 22nd, 2020Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Berdasarkan Nota Kesepahaman Antara BNN dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun2018 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narokba dan Prekursor Narkotika. Dan Surat Edaran BNN Nomor : SE/44/VII/SU/PC.01/2019/BNN tanggal 8 Juli 2019 tentang Masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) kepada calon Siswa Baru di Lingkungan  BNNP dan BNN Kabupaten/Kota. Dan Surat BNNP Sumatera Utara Nomor : B/2220/VII/Ka/Cm.00.00/2019/BNNP-SU tanggal 15 Juli 2019 tentang Pembangunan Lingkungan Pendidikan Berwawasan Anti Narkoba di Provinsi Sumatera Utara.

Maka BNNK Mandailing Natal Pada hari ini mengadakana Penyuluh BNNK Mandailing Natal (H. Abdul Somad Rkt) melaksanakan Kegiatan penyuluhan kepada siswa baru peserta MOS di SMP N 3 Panyabungan Kab. Mandailing Natal (Non Dipa). Sesuai dengan Surat Edaran dari BNN-RI dan BNNP-SU.

Peserta kegiatan adalah siswa baru peserta MOS SMP N 3 Panyabungan dengan jumlah 158 orang.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan peserta memiliki daya tahan dan daya tangkal terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta menjadi perpanjangan tangan BNN Kab. Mandailing Natal dalam menyampaikan pesan bahaya narkoba kepada keluarga dan masyarakat sekitarnya untuk dapat menjauhkan diri dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sehingga dapat mewujudkan lingkungan masyarakat yang bersinar (bersih narkoba).

Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar.

#humasbnnkmadina
#stopnarkoba
#madinabersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel